Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2023-2028

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2023-2028

karirq.com-Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2023-2028 akhirnya dibuka dalam rangka pembentukan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang berdasarkan keputusan Bawaslu Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahu 2027 tentang pemilihan umum memberikan kesempatan bagi Anda yang berkewarganegaraan Indonesia yang memenuhi persyaratan dan siap mengikuti aturan-aturan tim penerimaan serta mengikuti beberapa tahapan-tahapan.

Tujuan diadakannya pemilihan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2023-2028 untuk mensukseskan pemilihan umum pada tanggal 14 Februari 2024. Diharapkan partisipasi anda untuk mengikuti pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2023-2028.

 Persyaratan Pendaftaran

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia minimal 35 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
  6. Pendidikan minimal S1
  7. Perdomisili diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah di buktikan denganKTP
  8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalagunaan narkortika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima0 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerahapabila telah terpilih menjadi BAwaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  11. Bersedia mengundurkan diri dari pengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  13. Bersedia bekerja penuh waktu
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan /atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Miliki Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
  17. Mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegwai Negeri Sipil yang akan mengikuti tes
  18. Bersedia dihentikan semenstara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi PNS apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.

Persyaratan Administrasi Pendaftaran yang dilampirkan :
  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada tim seleksi bawaslu Provinsi Kalimantan tengah
  2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar
  4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Idonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas yang memenuhi syarat, surat keteranagan sehatjasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima dan surat keterangan bebas narkobadaro instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/ Badan Usaha Milik Daerah apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
  11. Surat Pernyataan mengundurkan diri dari pengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  13. Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
  14. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan /atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
  16. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegwai Negeri Sipil yang akan mengikuti tes
  17. Surat pernyataan bersedia dihentikan semenstara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi PNS apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
Ketentuan Tekni Pendaftaran:
  1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi
  2. Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan tengah dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekertariat Tim Seleksi atau melalui laman www.kalteng.bawaslu.go.id
  3. Cara pendaftaran dapa dilakukan yaitu:
  • Mengantar langsung dokumen pendaftaran ke Sekertariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan tengah, Jl. G.Obos Km 3,5 (ruko diseberang Universitas Terbuka/Klinik NU) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 7311 atau 
  • Mengirim dokumen pendaftaran melalui pos kilat khusus atau jasa pengiriman kilat lainnya dengan stempel pos/cap pengiriman mulai tanggla 17 Mei 2023dan  paling lambat tanggal 3 Mei 2023. 
4. Dokumen pendaftaran dibuat masing-masing 3 rangkap terdiri dari 1 asli dan 2 fotocopi
5. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 17 April sampai dengan 3 Mei 2023pukul 09.00 - 16.00 WIB pada hari kerja.
6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Jadwal Tahapan Seleksi
  1. Pengumuman Pendaftaran dan sosialisasi tanggal 12-14 April 2023
  2. Penerimaan Pendaftaran tanggal 17 April - 3 Mei 2023
  3. Perbaikan Berkas Persyaratan Pendaftaran tanggal 4 - 6 Mei 2023
  4. Penelitian dan Verifikasi Berkas tanggal 12 - 16 Mei 2023
  5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 17 Mei 2023
  6. Test Tertulis tanggal 22 Mei - 23 Mei 2023
  7. Tes Psikologi  tanggal 24 - 25 Mei 2023
  8. Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi tanggal 2 Juni 2023
  9. Masukan dan Tanggapan Masyarakat 17 Mei - 6 Juni 2023
  10. Tes Kesehatan tanggal 5 - 6 Juni 2023
  11. Tes Wawancara tanggal 7 Juni - 8 Juni 2023
  12. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara tanggal 13 Juni- 14 Juni 2023
  13. Penyampaian nama calon anggota bawaslu provinsi dari tim seleksi ke Bawaslu RI.
Demikian informasi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2023-2028 semoga anda dapat bergabung dan menjadi bagian sejarah suksesnya pemilihan umum tahun 2024.
Semoga Sukses
Sumber : www.https://kalteng.bawaslu.go.id/pengumuman.html

Posting Komentar untuk "Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2023-2028"